Friday, November 2, 2012


CYBER LAW & CYBER CRIME

BAB III : PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Indonesia termasuk sepuluh besar negara di dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia. Cyberspace  dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas diberbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.

3.2    Saran
            Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  •  Melakukan  modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  •    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standard internasional.
  •  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  •  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  •  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3.3       Penutup
            Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi kejahatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi, politik, intelektual. Seharusnya ilmu pengetahuan yang dimiliki digunakan untuk hal-hal yang berguna bagi orang lain. Sehingga ilmu yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan orang lain.

           












CYBER LAW & CYBER CRIME

BAB II : PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Cracking
            Kejahatan dunia maya (Inggris: Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan

Thursday, November 1, 2012


CYBER LAW & CYBER CRIME

BAB I : 
PENDAHULUAN



Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. 
Dalam tugas ini kami akan membahas salah satu contoh kejahatan yang terjadi pada sistem komputer, yaitu cracking. Pada Bab 2 kami akan membahas lebih mendalam tentang apa itu cracking, penyebabnya,contoh kasus yang terjadi serta solusi pencegahannya.