Friday, November 2, 2012


CYBER LAW & CYBER CRIME

BAB III : PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Indonesia termasuk sepuluh besar negara di dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia. Cyberspace  dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas diberbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.

3.2    Saran
            Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  •  Melakukan  modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  •    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standard internasional.
  •  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  •  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  •  Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3.3       Penutup
            Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi kejahatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi, politik, intelektual. Seharusnya ilmu pengetahuan yang dimiliki digunakan untuk hal-hal yang berguna bagi orang lain. Sehingga ilmu yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan orang lain.

           











No comments:

Post a Comment