CYBER LAW & CYBER CRIME
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia termasuk sepuluh besar
negara di dunia dalam hal maraknya cybercrime.
Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak
menyalahgunakan cyberspace di
Indonesia juga masih sangat rendah. Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama
individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di
dunia. Cyberspace dengan cybercrime
yang rendah dapat meningkatkan kualitas diberbagai bidang terutama dalam bidang
ekonomi.
3.2 Saran
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standard internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.3 Penutup
Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi kejahatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa
faktor dari segi ekonomi, politik, intelektual. Seharusnya ilmu pengetahuan
yang dimiliki digunakan untuk hal-hal yang berguna bagi orang lain. Sehingga
ilmu yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan orang
lain.
No comments:
Post a Comment