CYBER LAW & CYBER CRIME
BAB I :
PENDAHULUAN
Internet sebagai hasil rekayasa
teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga
melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Pada perkembangannya, ternyata
penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang
munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini
dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana sebuah teori mengatakan:
“crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat
diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat
intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin
terjadi dalam masyarakat itu.
Dalam tugas ini kami akan membahas salah satu contoh kejahatan yang terjadi pada sistem komputer, yaitu cracking. Pada Bab 2 kami akan membahas lebih mendalam tentang apa itu cracking, penyebabnya,contoh kasus yang terjadi serta solusi pencegahannya.
No comments:
Post a Comment