Thursday, November 1, 2012


CYBER LAW & CYBER CRIME

BAB I : 
PENDAHULUAN



Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. 
Dalam tugas ini kami akan membahas salah satu contoh kejahatan yang terjadi pada sistem komputer, yaitu cracking. Pada Bab 2 kami akan membahas lebih mendalam tentang apa itu cracking, penyebabnya,contoh kasus yang terjadi serta solusi pencegahannya.









No comments:

Post a Comment